Pada kesempatan ini, saya akan membahas sedikit tentang Cyber Law.
Cyber law adalah aturan-aturan atau hukum yang ada di dunia maya, yang biasanya berkaitan erat dengan internet, dimana biasanya aturan-aturan atau hukum tersebut digunakan untuk membatasi kegiatan-kegiatan yang mempunyai maksud untuk melanggar norma-norma, hak dan privasi orang lain.
Perkembangan cyberlaw di Indonesia Sendiri belum bisa
dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE
ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang
tersebut.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak
dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam
UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan
bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri
internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar