Sabtu, 12 Mei 2012

Sharing tentang Privasi (Privacy)

Ada yang tahu apa itu privasi?
pasti teman-teman sekalian pernah mendengar kata-kata tersebut..

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.

Dalam privasi, altman menggambarkan bahwa untuk mengatur atau mengontrol interaksi yaitu memalui mekanisme sebagai berikut;

a) Prilaku Verbal
Perilaku ini dilakukan dengan cara verbal, dimana langsung mengatakan kepada orang lain sejauh mana orang lain boleh berhubungan denganya. seperti mengatakan "maaf, saya tidak punya waktu

b)Prilaku non verbal
Perilaku ini biasanya dilakukan dengan menunjukkan ekspressi wajah atau gerakan tubuh tertentu sebagai tanda senang atau tanda tidak senang.

c)Mekanisme kultural
Budaya mempunyai bermacam-macam adat istiadat, aturan dan norma-norma yang menggambarkan ketertutupan atau keterbukaan terhadap orang lain.

d)ruang Personal
Merupakan salah satu mekanisme perilaku untuk mencapai tingkat privasi tertentu.

e)Teritorialitas
Merupakan salah satu mekanisme perilaku lain untuk mencapai privasi tertentu.


sumber: elearning.gunadarma.ac.id

Jabatan Dan Wewenang (Direktur)

Pada kesempatan ini, penulis ingin share, tentang Jabatan dan wewenang,
dimana jabatan yang akan penulis bahas, adalah Direktur.

Direktur itu sendiri merupakan seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan tebatas (PT), dimana yang biasanya seorang direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang yang profesional dalam bidangnya yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. 

Penyebutan direktur biasanya dapat bermacam-macam, spserti;
-dewan manager
-dewan gubernur
-atau dewan eksekutif. 

Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
  1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
  2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
  3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan
  4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan

    sumber: wikipedia.org

Tentang Cyber law

Pada kesempatan ini, saya akan membahas sedikit tentang Cyber Law.

Cyber law adalah aturan-aturan atau hukum yang ada di dunia maya, yang biasanya berkaitan erat dengan internet, dimana biasanya aturan-aturan atau hukum tersebut digunakan untuk membatasi kegiatan-kegiatan yang mempunyai maksud untuk melanggar norma-norma, hak dan privasi orang lain.
 
Perkembangan cyberlaw di Indonesia Sendiri belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat. 

Minggu, 01 April 2012

Contoh Kecil Etika & Profesionalisme

Salam hangat buat para pembaca.. :)

baiklah,
Kali ini saya ingin memaparkan sedikit tulisan seputar pengetahuan dan pengalaman saya dalam "Etika dan Profesionalisme".



Dari pengertianya secara luas, Etika & Profesionalisme dapat diartikan sebagai nilai-nilai,
norma-norma atau ukuran dari sebuah tingkah laku dan keahlian atau kualitas seseorang yang profesional pada bidangnya.
Namun, terkadang Etika & Profesionalisme itu seringkali diabaikan, baik disadari atau tanpa disadari.

Seperti di perkuliahan misalnya,
sering saya melihat kalau banyak dari para mahasiswa atau mahasiswi, yang sangat tidak respect terhadap dosen pengajarnya.
terkadang mereka berbuat sesukanya, padahal jelas-jelas antara mahasiswa dan dosen itu memiliki batasan-batasan yang harusnya diperhatikan, tidak untuk diabaikan.
seperti contoh kecil; sang mahasiswa memanggil dosenya dengan nama, atau menggunakan kata "Loe/Gue"
Menurut beberapa orang, itu memang hanya sekedar masalah kecil dan biasa,
tapi menurut saya, itu sudah melanggar yang namanya Etika & Profesionalisme.

So,
bagaimana menurut anda?
jika teman-teman kurang puas atau ada masukan, silakan memberi masukan yang dengan senang hati akan saya terima.

Salam hangat -Rian Taufik S-