Sabtu, 12 Mei 2012

Jabatan Dan Wewenang (Direktur)

Pada kesempatan ini, penulis ingin share, tentang Jabatan dan wewenang,
dimana jabatan yang akan penulis bahas, adalah Direktur.

Direktur itu sendiri merupakan seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan tebatas (PT), dimana yang biasanya seorang direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang yang profesional dalam bidangnya yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. 

Penyebutan direktur biasanya dapat bermacam-macam, spserti;
-dewan manager
-dewan gubernur
-atau dewan eksekutif. 

Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
  1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
  2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
  3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan
  4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan

    sumber: wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar