Sabtu, 20 Februari 2010

Sedikit tentang Security BAnking

Semakin hari, isu Security data menjadi topic yang hangat untuk di bicarakan, dan semakin menjadi populer,baik di lingkungan kita maupun di lingkungan dunia, dimana BANK lah yang di jadikan objek sasaran masalah tersebut. Banyak kejahatan-kejahatan yang sering terjadi menyangkut keamanan data di bank dalam bentuk yang variatif, dimana itu semua tidak hanya merugikan pihak Nasabah/konsumen tapi juga merugikan pihak BANK bersangkutan.

Bank yang dianggap setiap nasabah sebagai tempat aman untuk mnyimpan sebagian uang/harta’a, Kini malah banyak menimbulkan banyak keraguan. Banyak para nasabah/konsumen yang semakin hari merasa kurang puas terhadap pelayanan yang di berikan oleh pihak-pihak bank, terutama masalah yang menyangkut Keamanan data bank tersebut (security banking), yang menurut para nasabah/konsumen masih banyak hal yang mesti di perhatikan maupun di tingkatkan tentang masalah pelayanan keamanan data dari tiap-tiap bank, guna memberikan kenyamanan para nasabah/konsumennya.

Menurut saya lemahnya sistem serta teknologi karena mungkin bank tidak mampu mengantisipasi potensi-potensi penyalahgunaan teknologi atau sistem yang mereka gunakan yang berakibat seperti ini. Maka Bank mesti semakin meningkatkan dan melakukan perbaikan keamanan dari sistem yang mereka lakukan. Seperti Contoh yang sederhana, yaitu keberadaan CCTV atau kamera pengintai pada setiap counter ATM masih kurang adanya. terkait halnya ATM seperti teknologi yang digunakan saat ini masih sangat mudah untuk dicopy,karena mereka akan mengarah kepada teknologi dengan menggunakan chip seperti beberapa kartu kredit yang sudah menggunakan itu. Tapi di sini yang namanya terkait dengan teknologi, selalu ada saja celah atau kelemahanya, Mungkin dalam hal ini lebih sulit dibobol saja. Tapiada hal yang mesti di tegaskan, bahwa pada saat kita akan menerapkan teknologi yang baru, potensi atau celah-celah yang bisa disalahgunakan atau segala kelemahan-kelemahan bahkan kekurangan sudah harus diantisipasi oleh Pihak perBAnkan bersangkutan.